Berita Nasional Terkini
Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki
Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang tayang Rabu (4/8/2021) mengejutkan banyak pihak.
Dalam acara yang dipandu Najwa Shihab itu, Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.
Pasalanya Jaksa Pinangki belum diberhentikan secara tak hormat.
Otomatis gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengalir.
Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021). Sebagaimana dIlansir dari Tribunnews dalam artikel berjudul Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?