Berita Nasional Terkini
Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki
Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.
Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Baca juga: Di Mata Najwa, Boyamin Saiman Sebut Terpidana Pinangki Masih Jaksa dan Dapat Gaji dari Negara
Kejaksaan Agung Bantah Pernyataan MAKI
Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.