Breaking News

CPNS 2021

Persiapkan Diri, Berikut Passing Grade hingga Aturan Kelulusan SKD CPNS 2021

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Manado
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD. Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPAN-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam Permen PAN-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Dijelaskan dalam pasal 35 ayat 1, SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

"SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS," demikian bunyi pasal 35 ayat 2 aturan tersebut.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbudristek Diundur, Berikut Jadwal Terbarunya

Selanjutnya, pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK)

- Tes intelegensia umum (TIU)

- Tes karakteristik pribadi (TKP).

Aturan kelulusan SKD CPNS 2021 Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada pasal 39 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan nilai ambang batas SKD ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri PAN-RB.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;

- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan

- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved