CPNS 2021
Persiapkan Diri, Berikut Passing Grade hingga Aturan Kelulusan SKD CPNS 2021
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan, selanjutnya pelamar akan memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan
- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Kemudian, hasil kelulusan SKD CPNS 2021 ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Aturan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.023 Tahun 2021.
Disebutkan, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Berikut Ketentuan dan Tahapannya
Passing grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:
1. Nilai Ambang Batas untuk Umum
- TWK: 65