Berita Nasional Terkini

Pinangki Akhirnya Dipecat, Kejagung Sebut Semua Fasilitas dari Negara Sudah Ditarik

Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 (6/8/2021)

Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO/ Capture KompasTV
Kolase foto Djoko Tjandra dan Pinangki. Kejagung resmi memecat Pinangki, dan menarik semua fasilitas mantan jaksa itu. 

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.

Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.

Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.

Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.

Baca juga: Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil

Diketahui, Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Jadi PNS dan Tetap Digaji, Lihat Reaksi Najwa Shihab, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.

Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved