Berita Nasional Terkini
Pinangki Akhirnya Dipecat, Kejagung Sebut Semua Fasilitas dari Negara Sudah Ditarik
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 (6/8/2021)
Hal itu diungkap Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot PNS-nya," ujar Boyamin.
Menurut dia, seharusnya status PNS Pinangki segera dicopot secara tak hormat.
Pasalnya, Pinangki sudah terbukti terlibat kasus pencucian uang.
"Mestinya karena melakukan tindakan korupsi ini seharusnya segera diurus agar dia bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Boyamin.
Karena status PNS-nya belum dicopot, hingga kini Pinangki masih menjabat sebagai jaksa non-aktif.
Pernyataan Boyamin Saiman itu membuat Presenter Najwa Shihab terkejut.
"Berarti betul ya jaksa Pinangki bukan mantan (jaksa) karena masih berstatus jaksa," tanya Najwa Shihab.
"Masih sekarang, statusnya non-aktif aja." kata Boyamin Saiman.
"Masih dapat gaji dong?," sahut Najwa.
Ternyata, Pinangki hingga kini masih mendapat gaji karena berstatus sebagai PNS.
Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Pengakuan Boyamin itu semakin membuat Najwa terkejut.
Karena itu, kata Boyamin, ia berharap status Pinangki sebagai PNS segera dicabut agar negara tak menggaji seorang koruptor.
"Ya di angka tunjangan pokok dapat, masih dapat gaji negara memang," jelas Boyamin.
"Luar biasa," sahut Najwa Shihab tertawa.
"Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak menggaji koruptor," sambung Boyamin.
"Jadi sudah rugi duitnya enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kata Najwa Shihab menutup. (*)