Berita Nasional Terkini
Pinangki Akhirnya Dipecat, Kejagung Sebut Semua Fasilitas dari Negara Sudah Ditarik
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 (6/8/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Pinangki Sirna Malasari, terdakwa penerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra akhirnya dipecat.
Sebelumnya, Pinangki sudah melepas jabatannya pada Agustus 2020.
Kini ia resmi dipecat dari PNS secara tidak hormat.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Selain itu, Kejagung juga menyebut semua fasilitas negara yang didapat Pinangki sudah ditarik.
Baca juga: Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan bahwa semua fasilitas negara untuk Pinangki Sirna Malasari telah dicabut.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pinangki, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat per Jumat (6/8/2021) hari ini.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi. Sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan surat keputusan JA, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Putusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.
Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
