Berita Nasional Terkini
Pinangki Akhirnya Dipecat, Kejagung Sebut Semua Fasilitas dari Negara Sudah Ditarik
Pinangki Sirna Malasari akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 (6/8/2021)
TRIBUNKALTIM.CO - Pinangki Sirna Malasari, terdakwa penerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra akhirnya dipecat.
Sebelumnya, Pinangki sudah melepas jabatannya pada Agustus 2020.
Kini ia resmi dipecat dari PNS secara tidak hormat.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Selain itu, Kejagung juga menyebut semua fasilitas negara yang didapat Pinangki sudah ditarik.
Baca juga: Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan bahwa semua fasilitas negara untuk Pinangki Sirna Malasari telah dicabut.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pinangki, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat per Jumat (6/8/2021) hari ini.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi. Sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat.
Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan surat keputusan JA, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji, Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Putusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.
Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.
Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.
Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.
Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.
Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.
Baca juga: Di Mata Najwa, Peneliti ICW Nyaris Menangis Lihat Vonis Janda, Kurnia: Dewi Keadilan tak Lagi Adil
Diketahui, Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Jadi PNS dan Tetap Digaji, Lihat Reaksi Najwa Shihab, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.
Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.
Hal itu diungkap Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot PNS-nya," ujar Boyamin.
Menurut dia, seharusnya status PNS Pinangki segera dicopot secara tak hormat.
Pasalnya, Pinangki sudah terbukti terlibat kasus pencucian uang.
"Mestinya karena melakukan tindakan korupsi ini seharusnya segera diurus agar dia bisa diberhentikan secara tidak hormat," jelas Boyamin.
Karena status PNS-nya belum dicopot, hingga kini Pinangki masih menjabat sebagai jaksa non-aktif.
Pernyataan Boyamin Saiman itu membuat Presenter Najwa Shihab terkejut.
"Berarti betul ya jaksa Pinangki bukan mantan (jaksa) karena masih berstatus jaksa," tanya Najwa Shihab.
"Masih sekarang, statusnya non-aktif aja." kata Boyamin Saiman.
"Masih dapat gaji dong?," sahut Najwa.
Ternyata, Pinangki hingga kini masih mendapat gaji karena berstatus sebagai PNS.
Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!
Pengakuan Boyamin itu semakin membuat Najwa terkejut.
Karena itu, kata Boyamin, ia berharap status Pinangki sebagai PNS segera dicabut agar negara tak menggaji seorang koruptor.
"Ya di angka tunjangan pokok dapat, masih dapat gaji negara memang," jelas Boyamin.
"Luar biasa," sahut Najwa Shihab tertawa.
"Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak menggaji koruptor," sambung Boyamin.
"Jadi sudah rugi duitnya enggak balik, eh kita masih nombokin, masih bayar gajinya," kata Najwa Shihab menutup. (*)