Berita Nasional Terkini
Syarat Aturan Terbaru, Anies Baswedan Bebaskan Warga Beraktifitas di Tempat Umum Saat PPKM Level 4
Syarat aturan terbaru, Anies Baswedan bebaskan warga aktifitas di tempat umum saat PPKM level 4
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru yang membuat warganya bebas beraktifitas di tempat umum.
Diketahui, saat ini Jakarta masih masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Meski demikian, aturan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur tersebut mencantumkan syarat bagi warga yang ingin beraktifitas normal.
Syaratnya yakni mengantongi sertifikat vaksin ataupun warga yang sudah sembuh dari Covid-19 dalam rentang waktu 3 bulan.
Sebelumnya, rencana membolehkan warga beraktifitas kembali sempat disampaikan Anies Baswedan.
Baca juga: Temuan Mengejutkan BPK, Jajaran Anies di Pemprov DKI Boros Miliaran Beli Masker N95 & Rapid Test
Diketahui, cakupan vaksin Covid-19 di Jakarta sudah melampui target yang dipatok Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Lebih dari 7,5 juta warga DKI Jakarta sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Virus Corona di akhir Juli.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.
Dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut
Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Jakarta masih berstatus wilayah level 4 Covid-19, artinya penularan virus corona masih tinggi di Ibu Kota.