Virus Corona
Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya
Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4
- penumpang wajib mengenakan masker,
Khusus untuk penggunaan masker, wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.
Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
- menjaga jarak selama di kabin kapal,
- menjauhi dan menghindari kerumunan,
- mengurangi mobilitas, dan
- menghindari makan bersama.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
- Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(*)