Virus Corona

Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya

Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sebuah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4 

- penumpang wajib mengenakan masker,

Khusus untuk penggunaan masker, wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

- menjaga jarak selama di kabin kapal,

- menjauhi dan menghindari kerumunan,

- mengurangi mobilitas, dan

- menghindari makan bersama.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

- Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Protokol kesehatan naik kapal laut yang ditetapkan PT Pelni
Protokol kesehatan naik kapal laut yang ditetapkan PT Pelni (Instagram pelni162)

(*)

Artikel terkait Virus Corona

Artikel terkait Kapal Laut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved