Virus Corona
Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik KapaL Laut, Lengkapi Dokumennya
Jika hendak bepergian naik kapal laut, perhatikan syarat dan aturan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan di wilayah PPKM Level 1 - 4
Penumpang wajib membawa:
- Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Samarinda Wajib Kantongi Surat Vaksinasi dan Hasil Swab
Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas.
Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

Bagaimana penumpang yang belum divaksin?
"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Bagaimana penumpang yang melakukan perjalanan dengan Level yang berbeda?
"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.
Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni meliputi: