Virus Corona

Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Bagaimana Jika Perjalanan di Wilayah yang Beda Level?

Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Sebuah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level? 

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Penumpang wajib membawa:

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

Bagaimana penumpang yang belum divaksin?

"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Agus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved