Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Bagaimana Jika Perjalanan di Wilayah yang Beda Level?
Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?
TRIBUNKALTIM.CO - Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?
Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Bagaimana dengan aturan bepergian atau perjalanan di wilayah PPKM baik di Level 1 - 4?
Apa saja syarat yang ditetapkan Pemerintah untuk penumpang kapal laut?
Selama masa PPKM Level 1- 4, Pemerintah telah menetapkan persyaratan dan protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan di kapal laut.
Aturan naik kapal laut di wilayah PPKm Level 1 - 4 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo dalam penjelasannya menyebutkan aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut di Wilayah PPKM Level 1 - 4, Aturan dan Dokumen yang harus Disiapkan
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) telah tercantum aturan naik kapal laut.
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4:

Berikut adalah persyaratannya: