Virus Corona

Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Bagaimana Jika Perjalanan di Wilayah yang Beda Level?

Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level?

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Sebuah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/7/2013). Syarat naik kapal laut selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), bagaimana jika perjalanan di wilayah yang beda level? 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Bagaimana penumpang yang melakukan perjalanan dengan Level yang berbeda?

"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," imbuh Agus mengenai syarat naik kapal laut terbaru.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Lebih lanjut, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Protokol Kesehatan Naik Kapal Laut

Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni.

Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah, penumpang wajib mengenakan masker, menjaga jarak selama di kabin kapal, menjauhi dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar. Yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved