Virus Corona di Kaltim

5 Daerah di Kalimantan Timur Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, Ini Daftarnya

Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Editor: Syaiful Syafar
google.com/maps
Peta Kalimantan Timur - Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk daftar yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Adapun 5 daerah di Kaltim yang masuk daftar perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.

Sebelumnya, ada 8 daerah di Kaltim yang berstatus PPKM Level 4.

Dari data yang dirilis pemerintah pusat, untuk Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Barat kini tidak lagi berstatus PPKM Level 4.

Sementara Kabupaten Paser baru berstatus PPKM Level 4.

Baca juga: Kaltim Urutan Pertama Kasus Covid-19 Tertinggi di Luar Jawa, Isran Noor Minta Vaksin Segera Dikirim

Baca juga: Jokowi Beri Kaltim Rapor Merah, Padahal Baru Dapat Predikat Daerah Taat Prokes Covid-19

Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan.

Kebijakan itu diperpanjang selama 10-23 Agustus 2021.

"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Airlangga merinci, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Termasuk di Kaltim

Terdapat sejumlah aturan yang diterapkan pada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Pertama, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh.

Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup 5 hari.

Kemudian, tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Kasus Belum Turun, Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.

Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.

Prioritas Tambahan Dosis Vaksin

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan menjadi prioritas untuk mendapatkan tambahan stok vaksin Covid-19.

Budi mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan di daerah itu.

"Bapak Presiden juga menyampaikan dipastikan bahwa 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali kalau bisa segera diselesaikan (vaksinasi) dengan minimal 70 persen sudah dicapai di akhir September," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: PPKM Level 4 Disinyalir Bakal Diperpanjang, Dandim Bontang: Terlalu Dini Jika Dihentikan Sekarang

Budi juga mengatakan, 5 kabupaten/kota akan dilakukan percepatan vaksinasi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.

"Di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura ada satu lagi Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kabupaten mimika," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) perlu ditingkatkan.

Baca juga: UPDATE PPKM Balikpapan Sampai Kapan, Cara Daftar Vaksin Online dan Penjelasan Sementara Pemerintah

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin PPKM Level 4 tak Diperpanjang

Ia mengatakan, meski saat ini jumlah testing sudah meningkat hingga di atas 200.000, pemerintah akan berupaya meningkatkan ke angka 300.000-400.000 testing per hari.

"Sekarang sudah spesimennya di atas 200.000 sedangkan tes jumlah orangnya sekitar 150.000 itu kenaikan yang luar biasa, tapi kami masih berpikir untuk perlu meningkatkan dengan posisi Positivity Rate seperti sekarang ke angka 300.000 sampai 400.000," ucap Budi.

45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang PPKM Level 4

01. Kota Banjarbaru - Kalimantan Selatan
02. Kota Balikpapan - Kalimantan Timur
03. Pringsewu - Lampung
04. Kota Pekanbaru - Riau
05. Bengkulu Utara - Bengkulu
06. Kutai Kartanegara - Kalimantan Timur
07. Kutai Timur - Kalimantan Timur
08. Kota Palu - Sulawesi Tengah
09. Tanah Laut - Kalimantan Selatan
10. Bangka - Kep Bangka Belitung
11. Tulang Bawang Barat - Lampung
12. Kota Banjarmasin - Kalimantan Selatan
13. Lampung Timur - Lampung
14. Siak - Riau
15. Kota Bandar Lampung - Lampung
16. Kota Tarakan - Kalimantan Utara
17. Tanah Bumbu - Kalimantan Selatan
18. Rokan Hulu - Riau
19. Banggai - Sulawesi Tengah
20. Batanghari - Jambi
21. Kota Makassar - Sulawesi Selatan
22. Kota Dumai - Riau
23. Lampung Selatan - Lampung
24. Paser - Kalimantan Timur
25. Barito Kuala - Kalimantan Selatan
26. Poso - Sulawesi Tengah
27. Kota Palembang - Sumatera Selatan
28. Kota Jayapura - Papua
29. Kota Medan - Sumatera Utara
30. Kota Banda Aceh - Aceh
31. Kota Kupang - NTT
32. Kota Palangkaraya - Kalimantan Tengah
33. Merangin - Jambi
34. Ende - NTT
35. Kota Pematangsiantar - Sumatera Utara
36. Sumba Timur - NTT
37. Kotabaru - Kalimantan Selatan
38. Kota Manado - Sulawesi Utara
39. Minahasa - Sulawesi Utara
40. Luwu Timur - Sulawesi Selatan
41. Kota Padang - Sumatera Barat
42. Kota Samarinda - Kalimantan Timur
43. Lampung Barat - Lampung
44. Kota Jambi - Jambi
45. Sikka - NTT

IKUTI UPDATE BERITA VIRUS CORONA DI KALTIM

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved