Virus Corona di Balikpapan
PPKM Level 4 di Balikpapan Diperpanjang, Aturan Makan di Tempat 20 Menit tak Berlaku
Kebijakan aturan PPKM level 4 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kebijakan aturan PPKM level 4 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini pun dibenarkan oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Ia mengatakan bahwa Balikpapan masih menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jubir Satgas Klaim Kasus Covid-19 di Balikpapan Turun
"Tadi malam diumumkan, di luar Jawa-Bali, kaltim masih berada di peringkat satu. Ada
5 kabupaten/kota di level 4 termasuk Balikpapan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan tak ada perubahan signifikan dalam perpanjangan kebijakan itu.
"Secara umum tidak ada yang berubah masih sama," terangnya.
Kendati demikian, apabila menilik Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/2480/ pem terkait PPKM level 4 di Balikpapan.
Di dalam surat edaran terbaru itu tidak ada poin kebijakan yang mengatur terkait makan di restoran, kafe, atau rumah makan selama 20 menit.
Baca juga: 4 Daerah di Kaltim Keluar dari PPKM Level 4, Update Data Covid-19 Terbaru di Kalimantan Timur
Kebijakan yang dituangkan hanya pembatasan jam operasional hingga 20.00 Wita. Sehingga kebijakan batas waktu makan di tempat tidak berlaku.
"Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in) atau pelayanan pesan
antar (take away). Maksimal kapasitas 30 orang," jelasnya. (*)