Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Residivis di Samarinda Kembali Edarkan Barang Haram, Diringkus Polisi di Depan PT Sucofindo

Pria di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diburu polisi usai kedapatan kembali mengedarkan barang haram

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Andi Arham (39) dan barang buktinya kini sudah diamankan pihak kepolisian Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diburu polisi usai kembali mengedarkan barang haram

Bahkan saat usai didapati keberadaannya, pelaku sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Kronologi penangkapan pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu ini diketahui bermula saat Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi.

Petugas pun yang sudah mengantongi ciri pelaku dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi narkoba jenis sabu ini langsung bergerak.

Baca juga: Seorang Wanita Kendalikan Barang Haram di Samarinda Masuk Daftar Pencarian Orang

Persisnya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepat di depan kantor PT Sucofindo, Sabtu (7/8/2021) lalu, petugas berhasil membekuk pelaku. 

Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki yang persis dengan ciri yang dicari, dan saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 2889 VP dan berhenti di depan PT Sucofindo.

Tanpa basa-basi, petugas langsung mendatangi pria tersebut lalu mengamankannya.

Dari kejauhan, pelaku saat itu sempat kaget dan langsung membuang sebuah kantong plastik berwarna kuning. 

Pria yang mengaku bernama Andi Arham (39) ini, seketika diminta mengambil apa yang sudah dibuangnya.

Baca juga: Tiga Pelaku Peredaran Barang Haram di Samarinda Ditangkap, Polisi Masih Buru Si Pemiliknya

"Kami langsung amankan dan saat digeladah ada ditemukan barang bukti kantong plastik warna kuning yang sempat dibuang pelaku. Berisi dua bungkus sabu sabu seberat 97,7 gram bruto, terbungkus kemasan polos warna keemasan," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di Polresta Samarinda Selasa (10/8/2021) hari ini. 

"Barang ini sebelumnya dibuang pelaku diatas tanah depan perusahaan itu, saat melihat kami (petugas) datang," imbuhnya.

Andi Arham yang diperiksa mengaku, barang tersebut merupakan milik seseorang. Saat ini jajaran Satresnarkoba pun masih menyelidiki hal tersebut. 

Tak banyak informasi yang didapat dari pelaku yang tertangkap. Karena, pelaku dan pemilik barang melakukan komunikasi dengan menggunakan private number. 

Baca juga: Kurir Sabu 3 Kg Diupah Rp 500 Ribu, Barang Haram Akan Diedarkan ke Pekerja Tambang di Sangasanga

"Perannya (Andi) ini ya bisa dikatakan pengedar, kalau ada yang pesan, baru dia antar," tegas Iptu Purwanto. 

Diketahui pula, pelaku Andi Arham merupakan seorang residivis narkoba yang baru bebas pada akhir tahun 2020 lalu. 

"Kasusnya sama (peredaran narkoba). Kalau untuk mengambil barang, sudah tiga kali pengakuannya," pungkas Iptu Purwanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved