Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Seorang Wanita Kendalikan Barang Haram di Samarinda Masuk Daftar Pencarian Orang

Seorang wanita diduga jadi otak pengendali peredaran barang haram di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Pelaku Agus Wijaya (25) yang kini diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama barang buktinya. Dia menjadi pengedar atas suruhan seorang wanita bernama IR yang kini jadi DPO. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang wanita diduga jadi otak pengendali peredaran barang haram di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Diketahui, wanita ini jadi pengendali barang haram, bermula ketika salah seorang pelaku yang tertangkap saat hendak melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak.

Laki-laki pengedar ini diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Jumat (6/8/2021) lalu, di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, persis di depan gapura. 

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Sabu 126 Kg di Kaltara Berhasil Diamankan, Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang

Masyarakat menginformasikan bahwa kawasan tersebut, kerap digunakan untuk transaksi barang haram jenis sabu-sabu. 

Anggota pun melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Sampai akhirnya pukul 20.30 Wita, seorang laki-laki yang menunggangi sepeda motor Honda Vario KT 3784 SI berkelir hitam, yang dicurigai berhenti.

Anggota kepolisian yang memantau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Achmad Agus Wijaya (25). Saat digeledah, dua 2 poket sabu seberat 28,86 gram bruto ditemukan terbungkus plastik makanan ringan.

"Saat kami geledah, di dalam kantong jaket depan sebelah kiri kami temukan sabu di dalam kemasan makanan ringan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui Senin (9/8/2021) hari ini.

Petugas melakukan pengembangan, dan kembali menemukan barang bukti berupa satu poket sabu sabu seberat 3,29 gram bruto, yang juga terbungkus makanan ringan, di belakang gapura Jalan Perjuangan 7, tempat diamankannya laki-laki ini.

Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu, Bangga Sekaligus Prihatin

"Pelaku ini sebelumnya meletakkan sabu di belakang gapura, nantinya diambil oleh seorang pemesannya," tegas Iptu Purwanto. 

Mereka gunakan sistem jejak, dari pemesan yang akan mengambil sendiri. Tak sampai disitu, petugas kembali menggeledah rumah pelaku di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

"Penggeladahan di rumah pelaku, ditemukan tas kain berwarna merah di atas loteng rumah. Berisi 8 poket sabu sabu, seberat 80,25 gram bruto. Setelah itu pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Samarinda, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Iptu Purwanto. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa hanya disuruh oleh seseorang wanita berinisial IR, yang saat ini belum diketahui keberadaannya dan menjadi DPO.

Pelaku hanya disuruh untuk mengambil barang oleh IR, sama kalau misalnya ada yang pesan, pelaku ini menaruh di suatu tempat dan nantinya akan difoto, kemudian dikirim ke IR. Nah, IR yang mengirim ke pemesan untuk diambil. 

"Jadi pengambilan barang dan penjualannya mereka gunakan sistem jejak. Semua yang mengendalikan itu IR (DPO), Agus (pelaku) hanya menunggu perintah saja," kata Iptu Purwanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved