Berita Penajam Terkini
DUDUK PERKARA Bupati PPU Laporkan Wabup ke Inspektorat Kaltim, Hamdam: Saya Hanya Ingin Membantu
Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud melaporkan wakil Bupati PPU, Hamdam atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud melaporkan wakil Bupati PPU, Hamdam atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam suratnya yang bernomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021tersebut, Bupati AGM melaporkan dugaaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam.
Penyalahgunaan yang dimaksud dalam surat laporan Bupati PPU, AGM adalah terkait penertiban tata naskah dinas.
Diketahui Bupati PPU, Abdul Gadur Masud beserta Wakilnya, Hamdam resmi menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Penajam Paser Utara setelah menang di Pilkada PPU 2018 lalu.
Baca juga: Perjalanan Politik AGM-Hamdam Pimpin Penajam Paser Utara, Kini Bupati Lapor Wabup ke Inspektorat
Inspektorat Kaltim ungkap duduk perkara
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
Menurut Irfan, tindak lanjut surat dari Bupati PPU telah dilaksanakan bulan Juli 2021 kemarin.

Pihak Inspektorat Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Irfan menjelasakan perihal dalam laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tersebut.
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Bupati AGM Laporkan Wabup PPU ke Inspektorat Provinsi Kaltim, Diduga Penyalahgunaan Wewenang
Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Selanjutnya, Inspektorat Kaltim diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus untuk melakukan pemeriksaan.
Lalu apa hasil temuan dari Inspektorat Kaltim?
Sayangnya, Irfan tidak berkenan mengungkap hasil temua timnya di lapangan.
Menurut Irfan, temuan Inspektorat Kaltim bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.
"Dari tim juga belum melaporkan,” katanya.
Bagaimana kelanjutan dari hasil temuan Inspektorat Kaltim tersebut?
"Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim.
Kedua pimpinan provinsi lah yang akan menindaklanjuti langkah berikutnya.
"Gubernur dan Wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa.
Menunggu hasil pemeriksaan saja,” kata Irfan Prananta.
Baca juga: Perjalanan Politik AGM-Hamdam Pimpin Penajam Paser Utara, Kini Bupati Lapor Wabup ke Inspektorat
Perjalanan AGM Hamdam Pimpin PPU
Diketahui Bupati PPU, Abdul Gadur Masud beserta Wakilnya, Hamdam resmi menjabat sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Penajam Paser Utara setelah menang di Pilkada PPU 2018 lalu.
Pasangan AGM diusung oleh Partai Demokrat sementara Hamdam dari Partai Amanat Nasional ( PAN ).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (kanan) dan Wakil Bupati PPU Hamdam (kiri) (TRIBUN KALTIM/SAMIR)
Saat dipasangkan dengan Hamdam, Abdul Gafur Masud memuji sosok Hamdam.
Dengan latar belakang pendidik teknik dan sudah dua periode menjadi anggota DPRD, menurut Abdul Gafur Masud, Hamdam adalah sosok yang tepat untuk menjadi pendampingnya.
Bagi Abdul Gafur Masud, Hamda juga telah banyak berperan dalam membangun perekonomian di Penajam Paser Utara.
"Hamdam merupakan sosok yang tepat apalagi saya lihat latar belakangnya bersih dan religius.
Kita mau membangun PPU yang modern maju dan religius," katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co.
Tanggapan Wabup Hamdan
Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, menanggapi pelaporan dirinya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penertiban tata naskah dinas.
Pelaporan dugaaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) dengan Nomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021 pada bulan Juni 2021 lalu.
Wabup Hamdam membenarkan dirinya telah dilaporkan oleh Bupati AGM terkait dengan hal itu.
"Penyalahgunaan wewenang, diduga saya menyalahgunakan wewenangan dalam naskah-naskah dinas," ujar Hamdam, Selasa (10/8/2021).
Hamdam menjelaskan, dirinya melakukan hal itu tak lain hanya untuk membantu kelancaran sistem pemerintahan daerah.
"Kan tugas saya membantu bupati, kalau naskah-naskah dinas yang saya tanda tangani itu dalam mendukung dan mempercepat tugas-tugas bupati kan benar saja," ujarnya.
Diungkapkan Hamdam, ia telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.
"Satu kali (dimintai keterangan). Pokoknya sudah diperiksa itu saja, dipanggil dan dimintai keterangan," pungkasnya. (*)