Mata Najwa

Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, 'Kawal Uang Rakyat'

Pleidoi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara yang meminta divonis bebas kembali menuai sorotan tim Mata Najwa.

Editor: Syaiful Syafar
Instagram @matanajwa | Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto kolase unggahan Instagram Mata Najwa dan terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pleidoi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara yang meminta divonis bebas kembali menuai sorotan tim Mata Najwa.

Malam ini, Mata Najwa kembali akan membahas permohonan vonis bebas Juliari Batubara tersebut.

Tapi kasus Juliari Batubara, bukan satu-satunya isu yang akan dibahas Mata Najwa pada malam ini.

Mengangkat tema "Kawal Uang Rakyat", acara yang dipandu Najwa Shihab ini juga akan mengulas soal polemik baju dinas DPRD Kota Tangerang berbahan Louis Vuitton.

Kemudian ada isu kebocoran anggaran di Pemprov DKI Jakarta hingga proyek Formula E yang kembali digaungkan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Usai Disorot Habis-habisan di Mata Najwa, Juliari Batubara Curhat di Pengadilan Minta Maaf ke Jokowi

"Eh ada yang ramai jadi perbincangan publik belakangan ini. Coba kita absen dulu, tentang kelebihan bayar beberapa sektor di DKI Jakarta dan perhelatan Formula E.

Ada juga yang sempat buat gempar karena pengadaan seragam dinas wakil rakyat kota Tangerang yang anggarannya naik dua kali lipat.

Lalu ada terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara yang memohon kepada hakim dihilangkan penderitaannya dengan vonis bebas

Simak pembahasannya di Mata Najwa, Kawal Uang Rakyat, malam ini, Rabu, 11 Agustus 2020, live pukul 20.00 WIB di @officialtrans7," demikian unggahan Instagram Mata Najwa, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: KAWAL UANG RAKYAT, Tema Mata Najwa Hari Ini Sorot DPRD Tangerang dan Instansi Anies Baswedan

Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?

Tonton Live Streaming Trans7 Mata Najwa edisi "Kawal Uang Rakyat" dengan mengklik tautan di sini.

Minta Bebas, Berapa Harta Kekayaan Juliari Batubara?

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021), Juliari Batubara menyatakan ingin mengakhiri penderitaan setelah terjerat perkara korupsi.

Ia pun berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita."

"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari yang dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK.

Baca juga: Di Mata Najwa, Najwa Shihab Bongkar Fakta Ucapan Firli Bahuri Jauh dari Nyata Soal Juliari Batubara

Mantan Bendahara Umum PDIP itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurutnya masih memerlukan peran seorang ayah.

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga."

"Terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tambah Juliari Batubara.

Terdakwa korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Terdakwa korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Juliari juga menyesal bisa sampai terjerat dalam perkara korupsi karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial.

Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada Majelis Hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," kata dia.

Baca juga: Korban Bansos Singgung Beras Berkutu di Mata Najwa, Pengacara Juliari Batubara: Tuntut ke Vendor!

Terlepas dari sidang lanjutan yang saat ini dijalaninya, Juliari Batubara merupakan satu di antara pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Juliari Batubara terakhir kali melaporkan hartanya pada 20 April 2020 atau saat masih menjabat sebagai Mensos.

Diketahui, Juliari Batubara memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147.

Seharusnya, ia mempunyai harta kekayaan Rp 64.773.503.866, tapi terpotong oleh utang sebesar Rp 17.584.845.719.

Aset berupa 11 bidang tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Juliari, yaitu Rp 48.118.042.150.

Selanjutnya, aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 10.217.711.716 menjadi penyumbang harta kekayaan terbesar kedua.

Aset lain yang dimiliki Juliari Batubara adalah satu unit mobil, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Juliari Batubara dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan Bangunan Rp 48.118.042.150

1. Tanah dan Bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 9.305.889.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, hibah dengan akta Rp 25.700.515.450

3. Tanah dan Bangunan seluas 1402 m2/623 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hibah dengan akta Rp 5.290.668.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 124.410.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 161.053.000

6. Tanah seluas 10638 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 76.061.700

7. Tanah seluas 1071 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, warisan Rp 28.170.000

8. Tanah dan Bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.459.275.000

9. Tanah dan Bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 972.000.000

10. Tanah dan Bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

11. Tanah dan Bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 618.750.000

1. Mobil, Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.161.000.000

D. Surat Berharga Rp 4.658.000.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 10.217.711.716

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 64.773.503.866

Hutang Rp 17.584.845.719

Total Harta Kekayaan (II-III) Rp 47.188.658.147

Dituntut 11 Tahun, Diledek di Mata Najwa

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Eks Bendahara Umum PDIP itu juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Pada kasus tersebut, jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Baca juga: Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!

Pekan lalu di acara Mata Najwa, kasus Juliari Batubara ini juga disorot habis-habisan.

Saat membahas kasus Juliari Batubara, tim Mata Najwa sempat memutar video rekaman Ketua KPK Firli Bahuri yang berkomentar soal hukuman terhadap koruptor di masa pandemi.

"Ini saya ingatkan terus kepada kementerian lembaga, korupsi yang dilakukan di saat pandemic atau bencana itu hukumannya pidana hukuman mati," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, pada video wawancara di CNN Indonesia 8 Agustus 2020.

Jurnalis menyaksikan sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Jurnalis menyaksikan sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya itu, tim Mata Najwa juga memutar pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif seperti dikutip dari Kanal YouTube Pengetahuan FH UGM.

Baca juga: Blak-blakan, Juliari Batubara Beberkan Cita Citata Diundang untuk Beri Hiburan Usai Rapat Kemensos

Melihat rekaman video itu, host Mata Najwa, Najwa Shihab langsung bereaksi.

"Nyatanya anak buahnya hanya menuntut 11 tahun penjara, sementara warga korban korupsi bansos terlunta-lunta memperjuangkan hak mereka," ujar Najwa Shihab sambil menggelengkan kepala.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang hadir di Mata Najwa juga berkomentar sinis.

"Bagi kami korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik ditambah pandemik dan dia sampai hari ini tidak mengaku, layak sebenarnya dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kurnia.

Baca juga: Risma Jujur Akui Kemensos Kekurangan Uang, Singgung Kesalahan di Era Mensos Juliari Batubara

Sementara, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sudah tidak ada urusannya lagi dengan bansos karena sudah mendekam di tahanan hampir 1 tahun.

"Iya, karena sudah jadi terdakwa, Pak. Sudah masuk penjara jadi tidak ada urusannya lagi," sahut Najwa Shihab.

"Justru karena itu, kok dia masih mau dibebani. Begini Nana, dakwaan itu memang 32 koma sekian miliar, tetapi dalam persidangan yang diakui saksi hanya 7 koma sekian miliar, sementara Pak Juliari didakwa terima uang 14 miliar, ini kan yang nggak benar," kata Maqdir Ismail. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved