Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang tak Ingin Ambil Resiko, Larangan PTM Masih Berlaku di PPKM Level 3

Pemkot Bontang belum berencana memberlakukan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah, selama penerapan PPKM Level 3

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ujian Tatap Muka beberapa waktu lalu di Sekolah Dasar Negeri 009, Bontang Selatan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemkot Bontang belum berencana memberlakukan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah, selama penerapan PPKM Level 3.

Pelaksanaan PTM ini dinilai beresiko jika dilaksanakan ditengah kondisi tren kasus harian yang terus meningkat tajam.

Pelaksanaan PTM ini nantinya pasti akan digelar jika tren kasus Covid-19 aktif telah melandai.

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengakui jika sebenarnya PTM ini telah mendapat lampu hijau dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Namun, PTM ini digelar secara terbatas dengan kentuan syarat yang tertuang dalam Imendagri.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat

"Kalau Level 3 memang sudah bisa melaksanakan PTM, tapi kalau di Bontang kami belum berani. beresiko soalnya," terang Basri, Rabu (11/8/2021).

Diketahui, dalam surat Imendagri itu tertuang beberapa poin rekomendasi untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.

Salah satunya mengijinkan pelaksanaan PTM di sekolah secara terbatas.

Adapun syarat khusus pelaksanaan PTM terbatas yang tertuang dalam Imendagri tersebut.

Yakni, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca juga: Kaltim Berkontribusi Besar terhadap Kasus Aktif Nasional, Satgas Covid-19 Beber Pentingnya PPKM

Namun ada pengecualian dalam aturan tersebut. Khusus SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 hingg 100 persen, dengan mengatur jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

Sementara untuk PAUD juga diabatasi jumlah kapasitas maksimal 33 persen, dengan mengatur jarak minimal 1,5 meter hingga batas maksimal 5 meter. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved