Selasa, 14 April 2026

Virus Corona di Samarinda

Sertifikat Vaksin Covid-19 jadi Persyaratan Mobilitas, DPRD Samarinda Harap Ditinjau Ulang

Saat ini menurut kebijakan pemerintah pusat, sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi persyaratan utama dalan setiap mobilitas.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, membeberkan, saat ini menurut kebijakan pemerintah pusat, sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi persyaratan utama dalan setiap mobilitas masyarakat tapi harusnya ditinjau ulang, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini menurut kebijakan pemerintah pusat, sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi persyaratan utama dalan setiap mobilitas masyarakat.

Meski belum terlaksana di Kota Samarinda, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain berharap, pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan tersebut.

Sebenarnya kata Sani, ada nilai positif dari kebijakan tersebut. Yaitu bisa menghambat penyebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun lanjutnya, bila memang pemerintah pusat ingin menjadikan surat vaksin sebagai persyaratan harus memenuhi 2 syarat.

Baca juga: PPKM Level 4 di Samarinda Berlanjut, Rumah Ibadah Boleh Dibuka Kembali

Yaitu ketersediaan vaksin harus memadai sehingga masyarakat tidak kesulitan saat ingin divaksin.

"Penuhi dulu ketersediaan vaksin secara luas. Jadi orang mau vaksin itu ada. Bukan ada kebijakan tapi penunjangnya tidak ada," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (11/8/2021).

"Jadi Saya secara pribadi mengaku cukup gusar dengan kebijakan tersebut, karena jadi persyaratan sementara vaksinnya susah," imbuhnya.

Lalu yang kedua lanjutnya, Pemerintah harus sadar bahwa ada kondisi tertentu orang tidak bisa divaksin, sehingga harus ada alternatif bagi warga yang tidak bisa divaksin.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat

Ia memberi contoh seperti karena komorbid, juga karena memang orang tersebut tidak ingin divaksin.

Katanya, itu adalah hak asasi yang harus dihargai, jangan dipaksa. Dan pemerintah harus punya alternatif lain bagi kelompok ini.

"Jangan karena tidak mau divaksin mobilitasnya dipersulit," kritiknya.

Jadi itu syarat yang harus dipenuhi pemerintah. "Kalau bisa dilaksanakan monggo (silakan) berlakukan kebijakan tersebut," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved