Virus Corona di Bontang

Alasan Walikota Bontang Tunda PTM, meskipun Dapat Lampu Hijau dari Kemendagri

Potensi penyebaran Virus Corona rentan terjadi di sekolah jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi petugas SDN 006 Bontang Selatan sedang melakukan pemeriksaan prokes saat menggelar ujian tatap muka, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Potensi penyebaran Virus Corona rentan terjadi di sekolah jika Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar.

Hal ini ditegaskan Basri Rase, Walikota Bontang, Kamis (12/8/2021).

Basri Rase beralasan jika tak ingin terjadi klaster baru di lingkup pendidikan Kota Bontang.

Terlebih penyebaran Covid-19 dengan varian Delta bisa menyerang anak-anak.

"Kita tahu, jika virus sekarang ini sekarang bisa menyerang anak-anak. Jadi bahaya. Saya tidak ingin ambil risiko," tuturnya.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang Kamis 12 Agustus 2021, Ada 143 Pasien Dinyatakan Sembuh, 4 Orang Meninggal

Meski telah mendapat lampu hijau dari Kemendagri, namun menurutnya, hal itu belum sesuai kondisi di Bontang.

Sebab tren kasus Covid-19 saat ini masih terbilang cukup tinggi di Bontang.

Basri Rase kembali menegaskan, PTM berpeluang digelar jika Pemkot Bontang telah menggelar vaksinasi anak.

"Bukan tidak mau, tapi kita tunggu vaksinasi anak. Hal itu demi mengantisipasi anak-anak penyebaran Virus Corona," tegasnya.

Selain itu, Basri Rase mengemukakan jika pengawasan prokes di sekolah sulit dilakukan, mengingat kesadaraan prokes anak-anak yang masih di bawah umur masih terbilang rendah.

"Ya susah. Anak-anak kalau jam istirahat sekolah pasti ada yang main dan belajar. Kalau sudah main lupa prokes," ucapnya.

Baca juga: Keterisian Rumah Sakit di Bontang Mulai Menurun, Pasien Covid-19 Banyak yang Sembuh

Larangan PTM Diprotes Komisi I DPRD Bontang, Kebijakan Pemkot Dianggap Tak Sesuai Instruksi Mendagri

Diberitakan sebelumnya, larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat penerapan PPKM Level 3, disoal DPRD Bontang.

Jika mengacu pada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021, seharusnya Pemkot Bontang telah diperbolehkan menggelar PTM secara terbatas.

"Jika mengacu Imendagri, daerah yang terapkan PPKM Level 3 telah boleh PTM," tutur Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved