Berita Samarinda Terkini

Dijanjikan Uang Rp 3 Juta, Warga Asal Tenggarong Nekat Bawa Sabu ke Melak Kubar

Fradana Kusuma tidak berkutik ketika Unit Gakkum Satuan Polairud Polresta Samarinda, menemukan sepoket sabu seberat 32,67 gram bruto

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tersangka Fradana Kusuma (27) saat diamankan oleh Sat Polairud Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Fradana Kusuma tidak berkutik ketika Unit Gakkum Satuan Polairud Polresta Samarinda, menemukan sepoket sabu seberat 32,67 gram bruto.

Sabu tersebut Ia sembunyikan di dalam salah satu bungkus mie instan yang dibawa.

Pria berusia 27 tahun tersebut digeledah saat akan melakukan perjalanan Samarinda-Melak, dengan menaiki Kapal Penumpang KM. Putera Mahakam Indah 2, di Dermaga Mahakam Hulu Sungai Kunjang, Selasa (10/8/2021), pukul 06.30 WITA.

Kepada media, pemuda yang sehari-harinya bekerja di salah satu bengkel motor di Tenggarong tersebut mengaku, terpaksa menjadi kurir barang haram karena himpitan ekonomi.

Baca juga: Rencana Diedarkan di Melak, Satuan Polairud Polresta Samarinda Amankan Pengedar Sabu 32,67 Gram

"Apalagi selama pandemi bengkel sepi, dan Saya jadi tulang punggung keluarga," jelas tersangka yang lebih dikenal dengan nama Dana tersebut, Kamis (12/8/2021).

Dana mengaku Ia akan dibayar sebesar Rp 3 juta bila berhasil membawa sabu tersebut ke daerah Melak.

Sedangkan untuk uang jalan Ia memperoleh cash Rp 1 juta, dan tersisa Rp 330 ribu, yang juga ikut diamankan oleh Sat Polairud Polresta Samarinda.

Ia mengaku awal ikut dalam bisnis haram tersebut karena terpengaruh ajakan teman yang lebih dulu menjadi pengedar.

Sementara itu, Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji menerangkan, tersangka sudah sering melakukan transaksi sabu di Kecamatan Tenggarong.

"Jadi ini pertama kalinya Dia (tersangka) mau jadi kurir dari Samarinda ke Melak. Selama ini beraksi di Tenggarong," jelas Iwan kepada media.

Atas perbuatannya, Dana dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Meski baru kali ini penyebaran Narkotika melalui Kapal Penumpang dalam lingkup kerja Sat Polairud Polresta Samarinda terungkap, namun Kanit Gakkum Satuan Polairud Polresta Samarinda, Iptu Wawan berharap agar jangan sampai masyarakat terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika.

Belajar dari kasus tersebut, Wawan mengatakan pihaknya akan lebih intens dan ketat melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas, terutama orang-orang yang dicurigai.

Baca juga: Kasus Sabu 126 Kilogram di Tanjung Selor, Polda Kaltara Telusuri Pengunjung Lapas Bontang

"Narkotika adalah musuh kita bersama, karena bisa merusak generasi Bangsa ini. Harapan kita masyarakat bisa aktif menginformasikan kepada kami bila melihat atau mengetahui ada kegiatan tindak pidana Narkotika," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved