Berita Paser Terkini

Diselesaikan Kurang 6 Bulan, DPRD Paser Setujui 2 Raperda dari Pemkab

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Hj Syarifah Masitah Assegaf mengikuti Sidang Paripurna DPRD Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf saat memberikan sambutan pada kegiatan persetujuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, yang berlangsung di ruang Rapat Balling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Wakil Bupati (Wabup) Paser, Hj Syarifah Masitah Assegaf mengikuti Sidang Paripurna DPRD Paser, terkait persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan, yang berlangsung di ruang Rapat Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser pada Kamis (12/8/2021).

Persetujuan Raperda berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 dan pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah.

Wabup Paser, Syarifah Masitah, menyampaikan, kedua buah Raperda tersebut merupakan Raperda yang sudah ditunggu-tunggu pengesahannya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Paser Serap Aspirasi Warga di 3 Desa, Terutama Peningkatan Infrastruktur

"Sebab Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan legislatif telah melakukan pembahasan bersama hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah," terangnya.

Masitah juga menyampaikan rasa syukurnya, atas visi dan misi yang diserahkan Pemkab ke DPRD Kabupaten Paser untuk kemudian dirumuskan ke dalam RPJMD.

"Hampir diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan," katanya. 

Hal itu dinilai sudah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Baca juga: DPRD Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Realisasi Pendapatan Rp 2,4 T

Serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Permendagri pada pasal 70 ayat (2), Bupati/Wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

"Akhirnya hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah," sebut Masitah.

Pemerintahan Kabupaten Paser telah mengusung visi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahterah) untuk tahun 2021-2026 ke depan.

Baca juga: DPRD Paser Nilai, Opini dari BPK Bertujuan Peningkatan Kualitas Kinerja Pemda

Dengan menekankan pada 4 misi, meliputi, mewujudkan perekonomian Daerah yang Mandiri dan Berdaya Saing, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Kemudian, mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui Peningkatan Aksesibilitas Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan, terkhir Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan persetujuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Paser dan Wakilnya, beserta Wakil Bupati Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved