Virus Corona di Kubar

PPKM di Kutai Barat Turun Level, Tempat Wisata sampai Pasar Malam Belum Boleh Dibuka

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi lansia. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, masih diberlakukan, lantaran masih menyandang status zona merah Covid-19, Kamis (12/8/2021).  

Berikut kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama.

Pemerintah juga melonggarkan aturan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan.

Jika sebelum ditiadakan sementara kini boleh diadakan dengan pengaturan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Sementara kegiatan yang masih ditutup sementara adalah kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman-taman kota dan tempat wisata. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Pendatang Luar Kubar Wajib Penuhi 2 Syarat

Bupati Kubar FX.Yapan dalam SE PPKM Level 3 ini juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sosialisasi hingga ke tingkat RT.

Sosialisasi itu berkaitan dengan pendisiplinan protokol kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Penyekatan akses jalan umum yang diperlukan masih diberlakukan pada pintu masuk yang berbatasan dengan kabupaten atau provinsi lain yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 bersama Muspika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved