Virus Corona di Nunukan

Ketentuan PPKM Level 3 di Nunukan Agak Dilonggarkan, tapi Dengan Beberapa Pembatasan

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengemukakan ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono. Ia mengemukakan ketentuan PPKM Level 3 di Nunuka dilonggarkan tapi dengan pembatasan. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

"Tapi kalau hanya perjalanan di wilayah Kaltara saja, kita mengacu kepada SE Bupati Nunukan nomor 5 tahun 2021. Kita tidak mewajibkan kartu vaksin dan swab Antigen bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/ kota di Kaltara," tuturnya.

"Tapi, kami menunggu perkembangan PPKM Level 4 di Tarakan. Kalau di Tarakan mau memperketat arus masuk itu sah saja. Walaupun berbeda dengan kita, namun belum ada lagi pemberitahuan. Intinya itu harus disiplin Prokes," ungkapnya.

Mengenai penguatan 3T (testing, tracing, treatment), pada PPKM Level 3 ini, target tes orang per hari sebanyak 203 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.

Saat ini, Satgas Covid-19 Nunukan juga fokus dalam meningkatkan pemantauan pasien isolasi mandiri (Isoman).

Kegiatan pemantauan itu melibatkan BPBD Nunukan, Satpol PP Nunukan dan dibantu tingkat kelurahan/desa.

"Kegiatan mereka memantau bilamana pasien memiliki gejala berat, segera laporkan Satgas agar bisa cepat ditangani. Lalu dari sisi logistik bagi pasien Isoman yang notabene keluarga tak mampu, juga menjadi fokus pemantauan tim di lapangan," imbuhnya.

SE Bupati Nunukan mengenai PPKM Level 3 akan berlaku terhitung tanggal 10-23 Agustus 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved