Virus Corona
Berapa Biaya Tes PCR? Inilah 2 Permintaan Joko Widodo kepada Menkes Budi Gunadi, soal Harga & Waktu
Presiden Joko Widodo meminta agar harga PCR untuk covid-19 diturunkan menjadi Rp 450.000-Rp 550.000,
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo meminta agar harga PCR untuk covid-19 diturunkan menjadi Rp 450.000-Rp 550.000,
Permintaan agar harga PVT turun ini disampaikan Jokowi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dia mengatakan, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Selain harga PVT turunitu, Jokowi juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Baca juga: Harga Rp 450.000-Rp 550.000 Masih Lebih Mahal dari Tokyo, Inilah Daftar Biaya PCR di Sejumlah Negara
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021),seperti dilansir Kompas.com.
Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.
"Saya juga minta tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ucapnya.
IDI Ungkap penyebab tingginya harga PCR di Indonesia
IDI: Biaya Masuk & Pajaknya Sangat Tinggi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain termasuk India.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test di Indonesia itu adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.
Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga kata Slamet tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan dan laboratorium.
Baca juga: REAKSI Dokter Tirta Menyoal Masuk Mal Wajib PCR, Sindir Kemendag Sebut Mau Dagang Apa Gimana?
"Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi, Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021),seperti dilansir di Tribunnews.com dengan judul Harga Test PCR di Indonesia Lebih Mahal Dibanding India, IDI: Biaya Masuk & Pajaknya Sangat Tinggi.
Padahal kata dia, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.
Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.