Berita Kaltim Terkini

KOMPAK Kaltim Sebut Ada Kekeliruan Putusan Hakim Terkait Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan  mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Koordinator KOMPAK Pradarma Rupang. Ia meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan  mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Pernyataan kasasi secara resmi dinyatakan oleh Tim Kuasa Hukum KOMPAK pada 12 Juli 2021, sekaligus menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Balikpapan pada 26 Juli 2021.

Hal ini merupakan respons terhadap Putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, sekaligus menyatakan gugatan warga Kalimantan Timur tidak dapat diterima. 

Koordinator KOMPAK Pradana Rupang meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan tidak diterima permohonan banding, hal tersebut berarti putusan PT Kaltim sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Gugatan Warga Soal Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Pihaknya menemukan sejumlah kecacatan dan salah prosedur dalam penerapan administrasi.

"Hal ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp. KOMPAK menilai buruknya administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima," ucapnya dikutip dari siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Minggu (15/8/2021).

Hingga akhirnya putusan tersebut menghambat pihaknya untuk  memperjuangkan keadilan untuk pemulihan Teluk Balikpapan berikut dampak yang terjadi.

Berikut ini beberapa kekeliruan dan buruknya penerapan administrasi tersebut:

1. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menyediakan checklist berkas atas pendaftaran perkara yang diterimanya (saat sebelum e-court diberlakukan).

KOMPAK mengkhawatirkan dengan tidak adanya check list berkas, maka akan mempersulit untuk memastikan berkas apa saja yang telah diserahkan dan diterima pada loket pendaftaran perkara (perdata).

Baca juga: Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

2. KOMPAK selaku pemohon banding tidak menerima berkas memori banding yang diajukan oleh para tergugat yang posisinya dalam proses banding sebagai terbanding. Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan mengirim berkas tersebut melalui pesan WhatsApp tidak melalui relasi resmi pengadilan.

Padahal, pemberian memori banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat / kedudukan masing-masing merupakan kewajiban dari pihak pengadilan.

3. Pengadilan Negeri Balikpapan menolak pengajuan memori banding KOMPAK pada tanggal 2 Desember 2021 dengan alasan seluruh berkas banding telah dikirimkan kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kaltim dan menyarankan kepada para pemohon banding untuk menyerahkan memori banding langsung kepada kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Faktanya pada tanggal 31 Maret 2021 Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Tinggi Edward Haris Sinaga menyatakan bahwa berkas banding atas putusan perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp belum diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved