Tumpahan Minyak di Balikpapan

Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak berorasi depan kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Pihaknya menuntut agar Pengadilan Tinggi segera berkomunikasi ke Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang diberikan masyarakat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/3/2021).

Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Kaltim agar melanjutkan gugatan masyarakat terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Pada tahun 2020 masyarakat menggunakan menggunakan citizen lawsuit. Dari beberapa gugatan hanya sedikit gugatan yang diterima pengadilan Negeri Balikpapan September silam.

Baca juga: Kabar Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Gubernur Isran Noor Beber Persoalan Selesai, Pembangunan Lanjut

Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat

Yohana Tiko kordinator aksi KOMPAK menyayangkan beberapa poin tidak disetujui Pengadilan Negeri. Terdapat empat poin menurutnya penting.

Keempat poin tersebut dirasakan Pertamina kurang bertanggung jawab kepada korban yang menjadi dampak tumpahan minyak tersebut.

"Yang dikabulkan Hakim berupa peraturan diluar itu tidak dikabulkan," ujarnya.

Soal pemulihan, soal permohonan maaf terhadap korban ketiga soal peringatan dini supaya tidak terjadi dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Baca juga: Tak Ada Perubahan Lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Sekarang Tahapan Pembebasan Lahan

"Empat hal itu tidak terjadi maka Bulan September Kami melakukan banding. Ternyata PN tidak mengajukan berkas ke Pengadilan Tinggi Kaltim," ucap Yohana Tiko.

Untuk itu ia berharap Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian diharapkan Pengadilan Tinggi Kaltim berkomunikasi terkait dokumen gugatan yang belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Harapan Kami Pengadilan Tinggi berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri untuk menyerahkan berkasnya. Itu cukup sangat lama untuk proses banding," ungkapnya. 

"Harapan Kami pengadilan Tinggi berkomunikasi untuk mempercepat banding ini," ucapnya Direktur Walhi Kaltim ini.

Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak

Berita sebelumnya. Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (31/3/2021). 

Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi tersebut berlangsung damai, unjuk rasa dilakukan agar Pengadilan Tinggi Kaltim kembali melanjutkan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Para pengunjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved