Bantuan Sosial

Subsidi Gaji Cair, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kabar gembira, pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 1 Juta untuk para pekerja

WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi BLT BPJS cair lagi di 2021. Subsidi gji sudah cair, cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.

Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji 2021 harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Menteri Ida Ingatkan Soal Syarat, Cek Faktanya di Sini

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

BLT subsidi gaji 2021 Kapan Dicairkan?

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi gaji.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Baca juga: Kabar Germbira, Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Syaratnya

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved