Berita Samarinda Terkini
Tenggak Miras dan Tersingggung, Pemuda di Palaran Bacok Rekannya
Di bawah pengaruh miras, Rendy Bin Suseno (23) tega membacok kawan sepermainannya Wanda (23), Minggu (16/8/2021) malam
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Di bawah pengaruh miras, Rendy Bin Suseno (23) tega membacok kawan sepermainannya Wanda (23), Minggu (16/8/2021) malam.
Kapolsek Palaran AKP Roganda menerangkan, kejadian bermula ketika tersangka dan korban saling menyinggung satu sama lain usai menenggak miras di Jalan Adi Sucipto, depan Gang Supongiro, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran, pada pukul 00.20 WITA.
Tersinggung karena candaan Wanda, Rendy yang sudah di bawah pengaruh miras lantas pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 centimeter.
"Ketika kembali ke TKP, korban (Wanda) sudah tidak ada di tempat. Jadi si tersangka (Rendy) pergi mencari dan ketika bertemu kembali cekcok dan langsung menimpas korban," jelas Roganda saat dikonfirmasi media, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Diduga Cemburu Buta, Suami Bacok dan Tikam Rekan Kerja Istri Sirinya hingga Tewas
Saat kejadian, beberapa warga yang melihat kejadian langsung melerai dan melapor ke Polsekta Palaran.
Akibat serangan tersebut, Wanda mengalami luka robek di punggung kiri bawah dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit AW. Syahranie Samarinda.
"Tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Palaran dan sudah dalam proses penyidikan," jelasnya.
Roganda menambahkan, pagi tadi pihak keluarga tersangka mendatangi Polsekta Palaran untuk upaya perdamaian dan menyampaikan sudah membantu perawatan korban di rumah sakit.
Namun Roganda menegaskan, kasus ini bukanlah delik aduan atau laporan biasa, dan sudah menjadi tindak pidana penganiayaan yang diketahui langsung oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Korban Pembacokan Dirawat di RSUD, Pelaku Cemburu Lihat Korban Tinggal Seatap Sama Mantan Istrinya
"Apalagi tersangka memiliki sajam (senjata tajam) jadi kasus ini harus ditindaklanjuti," terangnya.
"Soal mereka sudah berdamai dan membantu perawatan di rumah sakit itu bisa menjadi lampiran sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara," pungkasnya. (*)