Berita Penajam Terkini
Alasan Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wabup Hamdam, AGM Bakal Tindak Lanjuti ke Mendagri
Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) laporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan Abdul Gafur Masud bakal tindak lanjuti ke Mendagri.
Setelah itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Wabup PPU, Hamdam pada 30 Juli lalu.
Temuan Inspektorat Kaltim
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.
Menurut Irfan, tindak lanjut surat dari Bupati PPU telah dilaksanakan bulan Juli 2021 kemarin.
Pihak Inspektorat Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Irfan menjelasakan perihal dalam laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tersebut.
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (10/8/2021).

Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Selanjutnya, Inspektorat Kaltim diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus untuk melakukan pemeriksaan.
Lalu apa hasil temuan dari Inspektorat Kaltim?
Sayangnya, Irfan tidak berkenan mengungkap hasil temua timnya di lapangan.
Menurut Irfan, temuan Inspektorat Kaltim bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.
"Dari tim juga belum melaporkan,” katanya.
Bagaimana kelanjutan dari hasil temuan Inspektorat Kaltim tersebut?
"Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim.
Kedua pimpinan provinsi lah yang akan menindaklanjuti langkah berikutnya.
"Gubernur dan Wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa.
"Menunggu hasil pemeriksaan saja," kata Irfan Prananta.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kaltim Soal Kisruh Bupati PPU & Wabup Hamdam, Dilaporkan ke Gubernur
(*)