Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Isi e-HAC, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Cek Penerbangan dari dan Luar Jawa

Tak perlu isi e-HAC, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, cek penerbangan dari dan luar Jawa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan customer service area publik keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Cek syarat penerbangan di masa PPKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Bepergian menggunakan moda transportasi pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) memiliki syarat khusus.

Diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menetapkan kriteria berbeda untuk tiap daerah tergantung tinggi rendahnya kasus Virus Corona.

Begitu pula syarat penerbangan menuju daerah dengan PPKM yang berbeda level juga diatur tersendiri.

Selain sertifikat vaksin, diperlukan pula syarat lain seperti hasil tes PCR atau swab antigen.

Perhatikan pula syarat penerbangan dari dan keluar daerah Jawa-Bali yang masuk dalam zona PPKM Level 4, atau 3.

Diketahui, syarat penerbangan yang ketat ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca juga: Sampai Kapan PPKM Berlangsung? Jawaban Luhut Pandjaitan Isyaratkan Masih Cukup Panjang

Dilansir dari Kontan.co.id, para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan naik pesawat saat PPKM Level 3 dan 4 harus mengetahui informasi ini.

Pemerintah telah merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.

Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis.

Sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Sepekan PPKM, Menko Airlangga Ungkap Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Menurun

Berikut syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 17/2021:

- Antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved