Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Isi e-HAC, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Cek Penerbangan dari dan Luar Jawa

Tak perlu isi e-HAC, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, cek penerbangan dari dan luar Jawa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan customer service area publik keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Cek syarat penerbangan di masa PPKM 

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Baca juga: PPKM di Tarakan Diperpanjang Lagi, Walikota Khairul Tegaskan Taati Prokes 6M

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved