Berita Nasional Terkini
Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor
Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD
SD ternyata mendapatkan uang palsu dari ED dengan model transaksi yang sama 1:3.
Menurut pengakuan ED, dia mendapatkan uang palsu dari DR.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap DR, SU, AG, AR dan ED.
Dua orang ditangkap di Bogor dan 3 di Kabupaten Bandung.
Saat ini masih ada satu pelaku (berinisial AD) yang sementara ini masih buron.
Dari tangan para tersangka, polisi amankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal Rp 1,5 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000.
Selain itu, ada 10 box bungkus rokok hasil belanja, beberapa lembar uang dollar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Harun.
Sindikat Pemalsu dollar Amerika
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang dollar amerika palsu pecahan 100 USD.
Keempatnya adalah HS (50), SUL (57), IS (49) dan AD (47).
Mereka dibekuk di tempat berbeda di Bekasi, Banten dan Bogor pada 13 Februari sampai 16 Februari 2021 lalu.
Dari tangan mereka didapati sebanyak 1000 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan 100 USD, master mencetak uang dollar Amerika palsu, serta seperangkat komputer dan printer untuk mencetak uang palsu.
Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Kasatreskrim: Masih Ada yang Beredar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan laporan, pihaknya membekuk SUL di kediamannya di Komplek Dukuh Zamrud Blok S, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari lalu.
"Di tangan SUL didapati 1.000 lembar uang dollar Amerika palsu, pecahan 100 USD. Dari pendalaman SUL mengaku beli 1000 lembar dollar uang palsu itu dari IS yang ada di Pandeglang seharga Rp 7Juta" ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).