Berita Nasional Terkini

Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC

Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIA
Aktivitas penumpang pesawat di pintu masuk Bandar Udara Juwata Tarakan. Cek syarat penerbangan terbaru di masa PPKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Perhatikan syarat penerbangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), yang sudah berbeda.

Terbaru, calon penumpang tak perlu lagi mengisi dokumen e-HAC dan cukup mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Dengan aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang juga tak perlu menunjukkan dokumen hardcopy sertifikat vaksin.

Bepergian menggunakan moda transportasi pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) memiliki syarat khusus.

Diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menetapkan kriteria berbeda untuk tiap daerah tergantung tinggi rendahnya kasus Virus Corona.

Begitu pula syarat penerbangan menuju daerah dengan PPKM yang berbeda level juga diatur tersendiri.

Baca juga: INFO Perpanjangan PPKM Terkini, Cek Persyaratan Penerbangan Terbaru Lion Air, Garuda & Sriwijaya Air

Selain sertifikat vaksin, diperlukan pula syarat lain seperti hasil tes PCR atau swab antigen.

Perhatikan pula syarat penerbangan dari dan keluar daerah Jawa-Bali yang masuk dalam zona PPKM Level 4, atau 3.

Diketahui, syarat penerbangan yang ketat ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Dilansir dari Kontan.co.id, para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan naik pesawat saat PPKM Level 3 dan 4 harus mengetahui informasi ini.

Pemerintah telah merilis aturan baru terkait syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara.

Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved