Berita Nasional Terkini
Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC
Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip TribunKaltim.co dari press release Kementerian Perhubungan mengatakan, tidak ada perubahan persyaratan untuk transportasi darat, laut, dan kereta api.
Syarat dan aturan naik kapal laut ini masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Di akun Instagram resmi terverifikasi PT Pelni ada pernyataan mengenai penumpang anak-anak.
Bolehkah anak-anak naik kapal laut?
Merujuk dari aturan naik kapal laut sesuai dengan SE Menhub tersebut, PT Pelni menyebutkan penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara.
Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4:
Berikut adalah persyaratannya:
1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4
Penumpang wajib membawa:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).
Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2
Penumpang wajib membawa: