Berita Nasional Terkini

Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC

Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIA
Aktivitas penumpang pesawat di pintu masuk Bandar Udara Juwata Tarakan. Cek syarat penerbangan terbaru di masa PPKM 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip TribunKaltim.co dari press release Kementerian Perhubungan mengatakan, tidak ada perubahan persyaratan untuk transportasi darat, laut, dan kereta api.

Syarat dan aturan naik kapal laut ini masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). 

Di akun Instagram resmi terverifikasi PT Pelni ada pernyataan mengenai penumpang anak-anak.

Bolehkah anak-anak naik kapal laut?

Merujuk dari aturan naik kapal laut sesuai dengan SE Menhub tersebut, PT Pelni menyebutkan penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara.

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni

Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4:

Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Penumpang wajib membawa:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved