Berita Nasional Terkini
Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC
Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC
Sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.
Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.
Berikut syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 17/2021:
- Antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali
Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam), atau
Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasl negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)
Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam)
- Daerah level 1 dan 3 (di luar Jawa Bali)
Hasil negatif PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
Baca juga: AirAsia Indonesia Tidak Mengoperasikan Penerbangan hingga 6 September 2021, Cara Reschedule Tiket
Syarat Naik Kapal Laut
Lalu bagaimana aturan naik kapal laut selama perpanjangan masa PPKM Level 1 - 4 ini?
Pemerintah membagi dua perpanjangan PPKM Level 1 - 4 ini:
- Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 16 Agustus 2021
- Luar Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 23 Agustus 2021.