Berita Nasional Terkini

Mudah, Syarat Penerbangan Terbaru di Masa PPKM, Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tak Perlu Isi e-HAC

Mudah, syarat penerbangan terbaru di masa PPKM, pakai aplikasi PeduliLindungi tak perlu isi e-HAC

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIA
Aktivitas penumpang pesawat di pintu masuk Bandar Udara Juwata Tarakan. Cek syarat penerbangan terbaru di masa PPKM 

Sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy.

Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.

Berikut syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 17/2021:

- Antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali

Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam), atau

Kartu vaksin (dosis kedua) dan hasl negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali)

Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif test PCR (2x24 jam)

- Daerah level 1 dan 3 (di luar Jawa Bali)

Hasil negatif PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

Baca juga: AirAsia Indonesia Tidak Mengoperasikan Penerbangan hingga 6 September 2021, Cara Reschedule Tiket

Syarat Naik Kapal Laut

Lalu bagaimana aturan naik kapal laut selama perpanjangan masa PPKM Level 1 - 4 ini?

Pemerintah membagi dua perpanjangan PPKM Level 1 - 4 ini:

- Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 16 Agustus 2021

- Luar Jawa Bali, PPKM Level 1 - 4 hingga 23 Agustus 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved