Berita Nasional Terkini
Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Seni Mural Kritik Pemerintah Dihapus, Ingatkan Tak Gambar Banteng
Sujiwo Tejo ikut memberikan komentar dan pandangannya terkait fenomena penghapusan mural yang belakangan ini ramai menjadi sorotan.
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Minggu (15/8/2021), menurut UUD 1945 tak ada pernyataan bahwa Presiden adalah lambang negara.
Pada pasal 36A UUD 1945, dituliskan, "Lambang negara ialah garuda pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika".
Presiden sebagai lambang negara juga tak disebutkan dalam UU no. 24/ 2009 yang menjabarkan mengenai simbol identitas bangsa.
Dalam pasal 2, dituliskan, "Bendera, Bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Mengenai hal tersebut, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini angkat bicara dan memberi penjelasan.
Baca juga: REAKSI Istana Menyoal Mural Viral Mirip Jokowi 404 Not Found Moeldoko Sebut Presiden Orangtua Kita
Rupanya, yang dipermasalahkan bukanlah substansi dari mural tersebut, melainkan perizinan lokasi tempat mural dibuat.
"Yang namanya mural, entah apa pun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, mencederai hak orang lain, itu ada di KUHP, silakan dicek," terang Faldo Maldini.
"Kalau mural tidak perlu izin, nanti rumah kita bisa dicat orang dengan gambar pemain bola, misalnya Messi, padahal kita fans Ronaldo, ini kan sewenang-wenang."
"Apalagi itu fasilitas publik yang dihajar, memperbaikinya pakai uang rakyat pula."
"Kalau mau kritik, ruang untuk mengkritik itu terbuka di republik ini, kami juga selalu mengupayakan untuk buka ruang diskusi," tandasnya. (*)