Berita Kukar Terkini
Kasus Tambang Ilegal yang Berujung Penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Dilimpahkan ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menangani perkara. Kasus illegal mining yang melibatkan pria berinisial TF hingga
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menangani perkara.
Kasus illegal mining yang melibatkan pria berinisial TF hingga saat ini masih terus berlanjut.
Bahkan, perkara tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Frendra AH membenarkan saat ini perkara tersebut tengah ditindaklanjuti.
Di mana perkara pertama yang dilakukan TF dengan kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma sudah dilakukan penuntutan selama tiga bulan dan sudah putus.
Baca juga: Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara
“Diputus tiga bulan juga untuk kasus penganiayaannya,” ujarnya, Kamis, (19/8/2021).
Sementara itu, lanjutnya, untuk perkara TF yang kedua, yakni terkait illegal mining atau tambang ilegal, saat ini tengah diproses dan masuk tahap dua.
“Semoga bisa kita segera sidangkan,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait kasus illegal mining tersebut yang bersangkutan baru mengupas lahan dan diketahui oleh Camat Tenggarong.
Camat tersebut mendatangi tempat kegiatan itu untuk melarang aktivitas kegiatan tambang tersebut.
“Sehingga ada cekcok sampai pemukulan, tapi untuk kasus penganiayaannya ditangani Polsek Tenggarong sudah disidangkan dan sudah putus,” tuturnya.
Baca juga: Soal Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Camat Tenggarong Arfan Boma
Dia menambahkan, untuk kasus illegal mining ditangani Polres Kukar dan terus berjalan dan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pada Minggu, (9/5/2021) lalu keributan terjadi di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Saat itu Camat Tenggarong melakukan aksi pengusiran terhadap penambang yang diduga ilegal yang tengah beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan kebunnya.
Kemudian, pengusiran tersebut mengakibatkan keributan dan penganiayaan oleh okum penambang berinisial TF terhadap Camat Tenggarong yang mengakibatkan Arfan Boma mengalami luka lebam di bagian pelipisnya. (*)