Berita Nasional Terkini
Progres Rencana Hak Interpelasi Formula E Anies Baswedan, PDIP Bilang Jangan Takut, Respon Wagub DKI
Progres Rencana Hak Interpelasi Formula E Anies Baswedan, PDIP bilang jangan takut, respon Wagub DKI
TRIBUNKALTIM.CO - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) dan PDIP di DPRD DKI menginisiasi Hak Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hak Interpelasi dipakai untuk meminta jawaban langsung Anies Baswedan terkait urgensi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Dikabarkan, sejauh ini Pemprov DKI sudah menggelontorkan Rp 1,6 triliun untuk menjadi tuan rumah Formula E di tahun 2022, nanti.
Sebelumnya, Formula E dijadwalkan digelar pertengahan 2020 lalu.
Namun tertunda karena pandemi Virus Corona.
Baca juga: Politikus PSI dan PDIP Paksa Anies Baswedan Bongkar Pentingnya Formula E Via Hak Interpelasi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun merespon rencana sebagian fraksi di DPRD DKI mengajukan Hak Interpelasi kepada Anies Baswedan.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono meminta Anies Baswedan maupun Wagub DKI tak khawatir mengenai Hak Interpelasi.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap anggota DPRD DKI Jakarta tidak menggunakan hak interpelasi terkait program Formula E.
Menurut dia, masalah rencana penyelenggaraan Formula E 2022 bisa dibahas dalam forum selain hak interpelasi.
"Saya menyarankan sejauh masih bisa didiskusikan, dimusyawarahkan, didialogkan, dibahas bersama dalam forum-forum rapat.
Saya kira bisa dibahas tidak mesti harus melalui interpelasi," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (19/8/2021).
Ahmad Riza Patria mengatakan, program Formula E sudah dijelaskan secara gamblang oleh Pemprov DKI Jakarta dan merupakan program yang sudah lama dicanangkan.
Namun program tersebut tertunda karena pandemi Covid-19 dan kemungkinan dilanjutkan di tahun 2022.
"Kita tunggu saja nanti Insya Allah dapat dilaksanakan dengan baik dan akan menjadi kebanggaan kita sebagai Ibu Kota Jakarta sebagai bangsa Indonesia kita bisa menyelenggarakan event internasional," kata Riza.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak khawatir pengajuan hak interpelasi terkait Formula E.
Gembong mengatakan, interpelasi merupakan itikad baik dari anggota Dewan untuk mempertanyakan secara objektif program yang menelan anggaran triliunan rupiah itu.
"Itikad kita baik, bukan soal suka nggak suka, tetapi kita ingin mencoba meluruskan yang bengkok.
Supaya objektif Interpelasi ini kita gunakan untuk meminta keterangan secara objektif kepada Gubernur," tutur Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut, anggota Dewan ingin mendengar penjelasan langsung dari orang nomor 1 di DKI terkait rencana penyelenggaraan Formula E di tahun 2022.
"Daripada kita tanya bawahannya kan lebih baik kita tanya langsung.
Kan jauh lebih objektif.
Nggak ada yang istimewa, biasa-biasa saja karena melekat hak yang dimiliki Dewan untuk bertanya.
Jadi menanggapinya biasa saja, wong hak anggota Dewan kok," ucap Gembong.
Sampai dengan hari ini, baru ada 13 Anggota DPRD DKI Jakarta yang membubuhkan tandatangan untuk pengajuan hak interpelasi.
Lima orang di antaranya merupakan anggota Fraksi PDI-P dan delapan orang sisanya merupakan anggota Fraksi PSI.
Fraksi PDIP berharap Senin pekan depan, usulan tersebut bisa diserahkan ke pimpinan DPRD DKI untuk diproses.
Gembong mengatakan, tim inisiator hak interpelasi Formula E yang terdiri dari lima anggota Fraksi PDI Perjuangan sedang melakukan lobi ke fraksi-fraksi lain untuk ikut bergabung.
Dia optimistis ada kemajuan dari lobi-lobi yang dilakukan oleh tim inisiator sehingga hak interpelasi bisa digulirkan.
"Nanti katakanlah 5 orang ini bergerilya mendapatkan 5 orang lagi (dari fraksi lain) jadi 10, nanti kita timpa 25 kan sudah selesai," tutur Gembong.
Gembong mengatakan, anggota Fraksi PDIP yang lain siap mendukung langkah interpelasi tersebut jika beberapa fraksi ikut bergabung.
Dia menyebut Fraksi PDIP tidak ingin mengajukan interpelasi jika hanya menggunakan syarat minimal 15 anggota Dewan dengan minimal dua fraksi.
Baca juga: Digusur Era Ahok, Kini Anies Baswedan Resmikan Kampung Susun Akuarium, Cek Fasilitas dan Konsepnya
Pihaknya ingin menggalang dukungan fraksi lain.
"Itu kan persyaratan minimal kan, kita nggak mau persyaratan minimal.
Nggak mau dong persyaratan minimal, nanti kalau persyaratan minimal ujungnya malah dibantai ngapain?
Kita tidak mau menggunakan persyaratan minimal, minimal dua fraksi.
Kita nggak mau," tutur dia.
Alasan PSI
Dilansir dari Kompas.com, seluruh Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E 2022.
Dalam surat pengajuan hak interpelasi yang ditandatangani delapan anggota Fraksi PSI itu menyebut pengajuan itu bertujuan untuk meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan program yang memakan anggaran triliunan rupiah itu.
"Pengajuan interpelasi ini bersifat penting mengingat alokasi anggaran triliunan di tengah pandemi serta rentetan indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan BPK," kata Ketua DPW PSI Michael Victor Sianipar dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2021).
Alasan lain PSI mengajukan hak interpelasi adalah kengototan Gubernur Anies Baswedan menjalankan Formula E di tahun 2022 dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.
Sikap Anies Baswedan ini dinilai tak elok mengingat belum ada hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E yang disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi Covid-19.
"Jelas telah melanggar asas kecermatan karena bisa saja hasil dari peninjauan kembali studi kelayakan adalah tidak layak untuk diselenggarakan," ucap Michael.
Baca juga: Pidato 17 Agustus Anies Baswedan, Jakarta Sudah Laksanakan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia
Alasan berikutnya, PSI menilai ada indikasi tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam aspek penyelenggaraan Formula E.
Untuk itu, PSI meminta secara langsung bisa dijelaskan oleh Anies Baswedan apakah yang dilakukan dalam program balap mobil listrik itu sesuai dengan aturan yang ada.
"Terutama tentang pengembalian Commitment Fee Formula E serta aspek penyalahgunaan kewenangan Gubernur yang telah mengikatkan beban APBD melampaui masa jabatannya, mengingat kontrak Formula E ini ditandatangani untuk 5 tahun penyelenggaraan," kata dia. (*)