Virus Corona di Tarakan

Jubir Satgas Covid-19 Sebut Orang Luar Bisa Vaksin Pertama dan Kedua di Tarakan

Kegiatan vaksinasi Covid-19 masih berlangsung di Kota Tarakan sampai Agustus 20221.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

Itu kasus di awal penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali awal Agustus 2021 lalu.

“Maka divaksin di sana, sampai di sini bisa vaksin lagi dosis kedua,” jelasnya.

Baca juga: Dalam Sehari, Mesin PCR di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Mampu Uji 40 Sampel

Ia melanjutkan kembali pada kasus jarak vaksin, tidak menjadi persoalan.

Karena data diri sudah terintegrasi di satu sistem siapa saja yang sudah laksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Data terintegrasi, dia terlihat belum menerima vaksin dosis kedua, akan diumumkan dia akan menerima vaksin dimana,” bebernya.

Kemudian lanjutnya, adapun prioritas atau tidak, kembali dr. Devi menyebutkan bergantung pada kesediaan vaksin yang ada.

“Kalau lewat waktunya masih bisa asalkan jangan lewat dari dua bulan. Kalau vaksinya belum datang ya ditunggu,” jelasnya.

Adapun misalnya mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama, untuk melaporkan diri bisa melalui puskesmas di wilayah masing-masing.

“Lapor ke puskesmas. Kalau misalnya dia vaksinnya di Makassar di Polda, lapor Polda Kaltara apakah bisa vaksin di situ. Kalau gak bisa yak e puskesmas. Kan dilihat dia daftar vaksinnya di daerah dan instansi apa,” bebernya.

Karena semua instansi sudah mendapatkan alokasi masing-masing. Baik di lingkup TNI, Polri dan rumah sakit serta Dinkes Tarakan melalui puskesmas masing-masing.

“Yang pastinya kita prioritaskan dulu yang masuk daftar tunggu terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved