Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2021 Diparipurnakan, Pemkab Kutim Sempurnakan Kebijakan Pembangunan

DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Syifa'ul Mirfaqo
Penyerahan nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2021 kepada DPRD Kutai Timur, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah.

Nota Penjelasan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2021.

Baca juga: Fraksi PPP Soroti Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Non Formal selama Pandemi Covid-19

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Senin (23/8/2021).

"Dengan tema pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, yaitu mempercepat hubungan ekonomi dan reformasi sosial, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengarahkan fokus pembangunan sesuai dengan tema tersebut," ujarnya.

Adapun tema RKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, yaitu industri hilir yang mendukung ekonomi kerakyatan dan ekonomi kawasan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

Selanjutnya pada tahun 2021, pemerintah telah menetapkan tema pembangunan yaitu meningkatkan produk unggulan yang memiliki daya saing.

Berdasarkan hasil evaluasi RKPD Kabupaten Kutai Timur, kondisi yang diharapkan saat ini diperlukan adanya perubahan perencanaan pembangunan daerah akibat dampak pandemi yang belum berakhir.

"Oleh karenanya, setelah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai rumusan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2021, pemerintah akan melakukan penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui program dan kegiatan," ujarnya.

Selain itu, melihat perkembangan yang terjadi pada semester pertama tahun 2021, peningkatan produk unggulan yang memiliki daya saing akan menjadi fokus pemerintah pada perubahan selanjutnya.

Baca juga: Fraksi di DPRD Kutim Minta Transparansi Informasi Publik

Namun demikian, kebijakan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan penanganan konflik ekonomi daerah, sehingga perlu dilakukan relokasi dan refocusing berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Adapun penyesuaian APBD 2021 berupa rasionalisasi belanja daerah, sementara pemanfaatan hasil rasionalisasi belanja daerah dialokasikan untuk kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Pemkab Kutim juga berencana melakukan penyelesaian hutang-hutang fisik atau progres sebagian dan sebagian hutang tanah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," ujar Kasmidi Bulang.

Lebih lanjut, Pemkab Kutim akan memberikan bantuan pembayaran atas rekening PDAM bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam waktu 3 bulan mulai bulan Oktober 2021.

Kemudian, pemkab akan mengalokasikan anggaran bagi pencegahan dan penanganan Covid-19, jaringan pengaman sosial, dan pergerakan serta pemulihan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Timur.

Atas penyampaian nota penjelasan tersebut, Kasmidi Bulang berharap, kesepakatan rancangan KUPA dan PPSP serta penerapan APBD Perubahan Tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved