Fraksi PPP Soroti Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Non Formal selama Pandemi Covid-19

Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pemandangan umum terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Diah Anggraeni
Tribun Kaltim/Syifa'ul Mirfaqo
Anggota DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali menyampaikan pemandangan umum Fraksi PPP dalam rapat paripurna ke-28 di Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pemandangan umum terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022.

Penyampaian pemandangan umum tersebut berlangsung saat rapat paripurna ke-28 di Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi.

Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyoroti beberapa hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemkab Kutim.

"Pertama berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," ujar Muhammad Ali, politikus PPP yang membacakan pemandangan umum fraksinya.

Fraksi PPP meminta pemerintah kabupaten agar memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutai Timur diminta agar diserahkan dari Bappeda kepada BPKAD Kutim.

Selanjutnya, Fraksi PPP juga menuntut Pemkab Kutim lebih memperhatikan mengenai pembangunan infrastruktur ataupun sarana dan prasarana dasar.

"Memperhatikan terkait pembangunan infrastruktur ataupun sarpras dasar lainnya, termasuk yang bersifat fisik maupun nonfisik," ucap Muhammad Ali.

Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh Masih Lanjut, Anggota DPRD Kutim Minta Disdik Evaluasi

Diharapkan agar perencanaan pembangunan dapat sesuai dengan spesifikasi dalam pelaksanaannya dan disesuaikan dengan rancangan.

Selama pembangunan, Fraksi PPP juga meminta Pemkab Kutim untuk memberikan pengawasan yang ketat baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pembangunan.

Kemudian terkait penurunan daya jual dan beli masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM dan tenaga kerja nonformal yang menyebabkan kemerosotan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Fraksi PPP meminta agar Pemkab Kutim harus lebih serius memberikan perhatian dengan mengupayakan pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM dan tenaga kerja non formal yang menjadi korban dampak pandemi.

"Jangan sampai kemerosotan ekonomi ini menjadi ledakan besar dalam sejarah ekonomi Kabupaten Kutai Timur di masa depan yang sangat negatif," ucapnya.

Oleh karenanya, Pemkab Kutim diminta untuk mengupayakan dorongan ekonomi melalui pemberian paket stimulus dalam jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, Fraksi PPP juga mendorong Pemkab Kutim untuk lebih serius dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terlebih pada masa pandemi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved