Berita Nasional Terkini

Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos

Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial masih pikir-pikir lakukan banding atas vonis dirinya terkait kasus korupsi Bansos. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Mensos pemerintahan Joko Widodo itu tak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim.

Meski demikian hukuman penjara yang diterima Juliatri P Batubara lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam pembacaan vonis, Hakim menyertakan alasan mengapa Juliari P Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos

Bukan tanpa alasan hakim memutuskan vonis tersebut.

Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Juliari P Batubara telah banyak melalui penderitaan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin (23/8).

"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," kata Maqdir dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding.

Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut.

Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim

Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.

Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak

Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun

ICW Minta Juliari Dihukum Seumur Hidup

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," katanya.

Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.

Menurut dia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved