Berita Nunukan Terkini
Per 1 September 2021 Penumpang Pelni di Nunukan Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Mulai tanggal 1 September 2021, PT Pelni (Persero) melakukan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi Kapal Pelni
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Mulai tanggal 1 September 2021, PT Pelni (Persero) melakukan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi Kapal Pelni.
Diketahui, persyaratan bagi calon penumpang kapal merupakan bentuk kerjasama PT Pelni dengan Kementerian Kesehatan.
Utamanya dalam hal melakukan koneksi antara aplikasi penjualan Pelni dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Operasi PT Pelni Cabang Nunukan, Yusuf Hanura.
"Kami dapat Surat Edaran dari pusat dalam hal ini PT Pelni terkait persyaratan keberangkatan bagi calon penumpang. Kebijakannya mulai berlaku per tanggal 1 September mendatang," kata Yusuf Hanura kepada TribunKaltim.Co, Selasa (24/08/2021), pukul 18.15 Wita.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah
"Ini merupakan bentuk kerjasama PT Pelni dengan Kementerian Kesehatan, dalam hal mengkoneksikan aplikasi penjualan Pelni dengan aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.
Berikut kebijakan penjualan tiket kapal penumpang PT Pelni yang berlaku mulai tanggal 1 September 2021:
- PT Pelni hanya melayani calon penumpang yang sudah menerima vaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi;
- Bagi calon penumpang yang belum menerima vaksin, karena alasan medis, maka dapat membeli tiket di loket cabang dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Calon penumpang dihimbau untuk melakukan tes Swab RT-PCR/ Rapid Antigen di Lab/ fasilitas kesehatan yang terdaftar/ terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan yang dapat di cek melalui link https://bit.ly/Daftarlabkes;
- Pembelian tiket melalui website/ mobile apps / travel agent/ mitra penjualan dan loket Pelni wajib masukkan NIK untuk WNI atau nomor passport untuk WNA.
- Petugas DCS akan ikut memvalidasi status vaksinasi calon penumpang sebagai syarat perjalanan serta validasi surat hasil tes Swab RT-PCR/Rapid Antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan maka tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan 100%.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni Sesuai Prokes ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Menurutnya, saat ini syarat utama bagi calon penumpang Kapal Pelni yakni wajib vaksin minimal dosis pertama.
"Sebelumnya juga sampai saat ini syarat berangkat dari Nunukan pakai Kapal Pelni harus ada sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Untuk pelaksanaan Surat Edaran yang baru itu, ke depan akan menyesuaikan dengan perkembangan seperti apa," ujarnya.
Dia mengaku, dengan adanya kerjasama antara PT Pelni dengan Kementerian Kesehatan itu, akan lebih memudahkan petugas dalam mengecek telah divaksinnya calon penumpang.
"Jadi pada saat calon penumpang membeli tiket, kan wajib menunjukkan KTP sehingga begitu diinput petugas NIK KTP calon penumpang di aplikasi penjualan secara otomatis terlihat di sistem sudah vaksin atau belum," tuturnya.