Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Bakal Berlakukan Golongan SIM C Sesuai Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan

Polres Bontang bakal berlakukan penerapan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kendaraan bermotor sesuai kapasitas silinder

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna kepada TribunKaltim.co pada Rabu (25/8/2021). Penerapan golongan SIM berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perihal Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang bakal berlakukan penerapan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kendaraan bermotor sesuai kapasitas silinder mesin kendaraan.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna kepada TribunKaltim.co pada Rabu (25/8/2021).

AKP Edy menuturkan, perubahan golongan sim ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Penerapan golongan SIM berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perihal Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Residivis Penggelapan Motor Diringkus Polres Bontang, Uang Hasil Perbuatannya untuk Beli Sabu

Dalam aturan itu, SIM C dibagi jadi tiga golongan, diantaranya SIM C, CI, dan CII.

Berdasarkan aturan pasal 3 nomor 2 poin g, SIM C berlaku untuk pengemudi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Poin h, SIM CI berlaku bagi pengemudi jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian poin i, SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Resmi jadi Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi akan Sukseskan Vaksinasi dan Berantas Narkoba

"Kalau SIM C itu cc yang paling bawah, serta harus menggunakan sim sesuai golongannya," ujarnya.

Apabila pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc dengan golongan SIM C, maka ia harus mengganti ke jenis SIM CI atau CII.

Tetapi, jika ingin mengganti golongan SIM CI atau CII, pengendara motor terlebih dahulu mempunyai SIM C golongan bawah.

Seperti yang tertera pada Perpol di atas, pasal 3 nomor 8 poin b, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca juga: Penggolongan SIM C Berlaku Mulai Agustus 2021, Berikut Tanggapan Produsen Motor Viar

Begitu pun untuk SIM CI yang ingin naik ke golongan CII, terlebih dahulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Otomatis dasarnya harus SIM C baru ambil SIM CI , begitu juga CII dasarnya haru SIM CI.

"Dan pergantian golongan diatas minimal 1 tahun untuk meningkatkan golongan ke atasnya," terangnya.

Apabila berada pada golongan SIM CII atau golongan paling atas. Pengendara tetap bisa mengendarai golongan di bawahnya.

"Bisa otomatis itu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved