Kasus Dugaan Cek Kosong

Soal Kasus Dugaan Cek Kosong, Penyidik Polresta Samarinda Sudah Panggil Hasanuddin Masud dan Istri

Kasus cek kosong yang menimpa Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud terus bergulir. Dari pihak kepolisian menyebut telah melakukan pemeriksaan terkait duga

DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Politisi Golkar Hasanuddin Masud dan istrinya tersandung kasus dugaan cek kosong. DOK/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus cek kosong yang menimpa Nurfadiah dan Hasanuddin Masud terus bergulir.

Dari pihak kepolisian menyebut telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus cek kosong.

Bahkan pasangan suami-istri tersebut dikabarkan telah dipanggil ke Polresta Samarinda Selasa (24/8/2021) malam untuk melakukan penyelidikan.

Hal tersebut dibenarkan langsung Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Rabu (25/8/2021) petang.

"Iya ada," ucap Iptu Teguh Wibowo melalui sambungan telepon.

Baca juga: Soal Dugaan Cek Kosong, Komisi I Belum Terima Laporan Ada Anggota DPRD Kaltim Kena Kasus Hukum

Saat ini pihak penyidik memanggil saksi lain dari pihak terlapor.

"Kita akan panggil saksi-saksi lain, atau melengkap alat bukti lain untuk keperluan penyidikan," katanya.

Proses penyidikan yang berlangsung Selasa kemarin, berlangsung selama tiga jam.

Namun ia enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan ke terlapor.

"Kalau untuk berapa lamanya, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Upaya kita secepatnya," ucapnya.

Saat ini belum memastikan kapan akan memanggil saksi dari pihak terlapor.

Sementara itu kuasa hukum Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diberikan dari penyidik, salah satunya terkait tanda tangan yang ada di dalam cek tersebut.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Masud, Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim Siapkan Langkah

Ia mengatakan tanda tangan tersebut milik Nurfadiah. 

Hanya saja ia mempertanyakan dapat dari mana cek tersebut.

"Penjelasan ada beberapa buah bahwa klien mengaku itu cek kita, yang kita tanya peroleh dari mana masalah tulisan, bukan kita yang teken, makanya kita berikan alat bukti spesimen tanda tangan lima tahun terakhir belakangan (tahun 2011-2016)," ucapnya.

Saat ini kedua tanda tangan tersebut sedang dikirim ke laboratorium forensik di Kota Surabaya.

Sehingga para penyidik memastikan apakah tanda tangan di cek tersebut benar-benar milik Nurfadiah maupun Hasanuddin Masud.

"Itu dari Polres Forensik Labfor Surabaya spesimen dibawa ke sana. Harus lapor Surabaya, di sana dicocokin otentik atau enggak. Kapan itu diserahkan tanya ke penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istrinya Nurfaidah ke polisi.

Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan penipuan berupa cek kosong.

Berdasarkan hal tersebut kuasa hukum angkat bicara kembali terkait polemik yang terus terjadi selama beberapa hari ini.

Kuasa hukum Hasanuddin Masud, Saud Purba ketika dikonfirmasi kembali, Selasa (16/8/2021) mengatakan laporan tersebut sebenarnya hanya hutang piutang.

Bahkan kasus tersebut menurutnya telah selesai dengan kekeluargaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Menimpa Hasanuddin Masud, BK DPRD Kaltim Tunggu Proses Hukum

Terkait pihaknya dilaporkan kembali atas kasus penipuan kasus cek kosong, Saud Purba pun masih belum memberikan respon lebih lanjut.

Bahkan pihaknya enggan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan kliennya.

"Kita masih menunggu lah itu masalah gampang kita tunggu saja dulu," ucapnya ketika dikonfirmasi.

Bahkan ia menegaskan sekali lagi, kliennya tidak pernah memberikan selembar pun cek kepada Irma Suryani.

Bahkan ia pun menegaskan untuk perjanjian kontrak bisnis kliennya selalu mentaati aturan.

Semisal adanya perjanjian kerja ataupun kontrak antara kedua pihak telah dilakukan oleh kliennya selama ini.

"Perwakilan biasanya cek itu ada tanda terima perusahaan. Justru kami pertanyakan penyidik itu ditanyakan darimana itu," ucapnya.

Bahkan saat ini pihaknya menunggu kembali panggilan polisi.

Sebab panggilan sebelumnya, kliennya tersebut tidak hadir dikarenakan sakit.

Baca juga: Soal Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud Sampaikan Permintaan Khusus Ini kepada Polisi

Jika memang ada pemanggilan kembali, kliennya akan menjelaskan secara detil kepada penyidik

"Panggilan sudah ada Minggu lalu namun diundur karena kondisi kesehatan. Artinya dipanggil ini dalam keadaan sehat," ucapnya.

Sebelumnya, Irma Suryani bersama kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu menyerahkan bukti - bukti baru.

Pihaknya memberikan berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari Bank Mega kepada polisi.

"Kedatangan ke Reskrim menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari Bank Mega," ujar Juna sapaan Juminta Napitupulu.

Ia berharap, setelah diserahkan bukti - bukti tersebut kasus dugaan penipuan itu dilanjutkan penyidik Reskrim Polresta Samarinda.

"Harapan kami ya proses kedepannya bisa cepet," imbuhnya.

Lanjut dia, dari penuturan penyidik didapatkannya hari Rabu besok lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya SP21 hp.

"Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas," terangnya.

Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk itu belum ia pikirkan.

Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan.

"Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved