Berita Kaltim Terkini
Participating Interest Blok Mahakam Jadi Temuan BPK, DPRD Kaltim Minta Direksi MMP Konsultasi
Komisi II DPRD Kaltim menghelat rapat kerja bersama jajaran direksi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Kamis (26/8/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menghelat rapat kerja bersama jajaran direksi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, Kamis (26/8/2021).
RDP tersebut sekaligus koordinasi terhadap direksi yang baru.
Dalam RDP itu juga menyinggung beberapa permasalahan lama yang ditinggal direksi sebelumnya, salah satunya terkait temuan LHP BPK RI terhadap Participating Interest (PI) 10 persen.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan dalam temuan BPK itu, dari tahun 2018 hingga 2021 ini, Kaltim melalui perusda MMP telah menerima rupiah dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam, sekitar kurang lebih Rp 500 miliar.
Sebagian telah diterima Pemprov Kaltim sebesar Rp 280 miliar, kemudian sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim.
Baca juga: Hadiri RDP, PT MMP Beberkan Persepsi Participating Interest 10% ke Komisi II DPRD Kaltim
Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.
Peruntukan gaji dan operasional perusda inilah yang lalu dipersoalkan oleh BPK.
BPK menilai pemberian gaji dari hasil PI memerlukan payung hukum dan SOP yang jelas.
Terkait temuan itu, Veridiana Huraq Wang meminta direksi MMP melakukan rekonsiliasi ke BPK.
"Jadi tadi kami minta ke MMP, segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI. Itu arahan kami, agar segera melakukan rekonsiliasi. Kalau tidak dilakukan maka di LHP tahun 2021 ini akan keluar lagi temuan itu," tuturnya.
Ia berharap dengan jajaran direksi yang baru ini, perusahaan tersebut dapat berkembang, sekaligus meningkatkan pendapatan di sektor migas sebagai pundi-pundi kas Kalimantan Timur. (*)